Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 22 Tahun 2014

Pembebasan Biaya Retribusi Pengurusan Dokumen Kependidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pembebasan retribusi atas pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan, yaitu KK, KTP, Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi WNA, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dan Akta Pengesahan dan Pengakuan Anak, selain itu keterlambatan pengurusan Dokumen Kependudukan tidak dikenakan Denda.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pembebasan Biaya Retribusi Pengurusan Dokumen Kependidikan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tangerang
Tanggal Penetapan
03 April 2014
Tanggal Pengundangan
03 April 2014
Tanggal Berlaku
03 April 2014
Sumber
BD.2014/NO.22
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 472 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan