Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 15 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan pasal 2 diubah Diantara pasal 2 dan pasal 3 disisipkan 2 ( dua) pasal, yakni pasal 2A dan pasal 2B Ketentuan Pasal 5 ayat 2 (dua) diubah Ketentuan pasal 7 diubah Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 Disisipkan 2 (dua) Pasal, Yakni Pasal 7A dan 7B Ketentuan pasal 10 diubah Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 10A

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kolaka
Tanggal Penetapan
25 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2015
Tanggal Berlaku
25 Mei 2015
Sumber
BD. 2015 /No. 15, LL 7 HLM
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka
Bidang
Halaman ini telah diakses 471 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kolaka No. 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2015

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan