Ketentuan pasal 2 diubah Diantara pasal 2 dan pasal 3 disisipkan 2 ( dua) pasal, yakni pasal 2A dan pasal 2B Ketentuan Pasal 5 ayat 2 (dua) diubah Ketentuan pasal 7 diubah Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 Disisipkan 2 (dua) Pasal, Yakni Pasal 7A dan 7B Ketentuan pasal 10 diubah Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 10A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat