PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, JDIH Kabupaten Teluk Bintuni
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maka dalam rangka membantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perlu menetapkan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 5 ayat (2); Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
- Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Teluk Bintuni
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka :
(1) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2007 Nomor 51, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni 29); dan
(2) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2012 Nomor 134, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni 48).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|