PEDOMAN DASAR PEMBERIAN BANTUAN SUBSIDI, BELANJA HIBAH, BANTUAN SOSIAL, KEPADA KELOMPOK MASYARAKAT, BELANJA BANTUAN, KEPADA PARTAI POLITIK DAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH KAMPUNG LAiNYA DI KABUPATEN SORONG SELATAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, JDIH Kabupaten Sorong Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Dasar Pemberian Bantuan Subsidi, Belanja Hibah, Bantuan Sosial, Kepada Kelompok Masyarakat, Belanja Bantuan, Kepada Partai Politik dan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kampung Lainnya di Kabupaten Sorong Selatan
ABSTRAK: |
- Bahwa Pedoman Dasar Pemberian bantuan subsidi, belanja hiba, belanja bantuan sosial, belanja bantuan sosial kepada kelompok masyarakat, belanja bantuan kepada partai politik dan belanja bantuan keuangan kepada pemerintahan kampung lainnya di Kabupaten Sorong Selatan.
- Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008; Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
- Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pedoman dasar pemberian bantuan subsidi, belanja hiba, bantuan sosial, kepada kelompok masyarakat, belanja bantuan, kepada partai politik dan belanja bantuan keuangan kepada pemerintah kampung lainnya di Kabupaten Sorong Selatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2018.
- Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Bupati Sorong Selatan Nomor 5 Tahun 2017 dinyatakan tidak berlaku.
- Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini, akan diatur lebih lanjut dengan
keputusan Bupati
|