Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 15 Tahun 2014

Biaya Operasional Pendididkian Pada Jenjang Pendidikan Dasar Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang alokasi dana Biaya Operasional Pendidikan pada jenjang SDN/MIN dan SMPN/MTsN yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang, meliputi besaran dana, penggunaan dana, penyaluran dan penarikan dana, pengelolaan dan laporan pertanggungjawaban dana, pembiayaan, monitoring, evaluasi, pelaporan, dan sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Biaya Operasional Pendididkian Pada Jenjang Pendidikan Dasar Negeri
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tangerang
Tanggal Penetapan
03 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2014
Tanggal Berlaku
03 Februari 2014
Sumber
BD.2014/NO.15
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 570 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan