PROSPPEK
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, JDIH Kabupaten Sorong Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Prospek Otonomi Khusus untuk setiap kampung, kelurahan, distrik tahun Kabupaten Sorong Selatan anggaran 2020
ABSTRAK: |
- bahwa Peraturan DaerahKhusus(Perdasus) Papua Barat No.2 Tahun2019 menetapkanbahwa sebagiandanaOtsus Papua Barat dialokasikan untuk Program Strategis Peningkatan Pembangunan Kampung yang selanjutnya disebut PROSPPEK OTSUS dalam bentuk bantuan keuangan kepada Distrikdan Kampung dalam rangka penigkatan pembangunankampung bagi peningkatan kesejahteraan Orang AsliPapua(OAP)
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 tahun 1999; UU Nomor 26 Tahun 2002; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 18 Tahun 2012; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 28 Tahun 2004; PP Nomor 28 Tahun 2004; PP Nomor 17 Tahun 2015; Permendagri Nomor 120 Tahun 2018
- Peraturan bupati ini mengatur tentang pedoman memberikan acuan penggunaan dana prosppek otonomi khusus untuk setiap kampung, kelurahan, dan distrik di kabupaten sorong selatan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2020.
- 11
|