SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KAMPUNG
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, JDIH KABUPATEN FAK-FAK
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan dan Organisasi Pemerintah Kampung
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa telah ditetapkan Peraturan Bupati Fakfak Nomor 21 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kampung. Pengaturan dalam Peraturan Bupati Fakfak Nomor 21 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kampung tidak sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan peundang- undangan sehingga perlu disesuaikan;
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan kali dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2016.
- Peraturan bupati ini mengatur mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintah kampung.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
- Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Fakfak Nomor 21 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kampung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- 1 Halaman
|