PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA MINYAK BUMI DAN GAS BUMI PEMERINTAH KABUPATEN SORONG
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, JDIH Kabupaten Sorong
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA MINYAK
BUMI DAN GAS BUMI PEMERINTAH KABUPATEN SORONG
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pembagian Penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi antara Provinsi dengan Kabupaten/Kota, perlu diatur Penerimaan dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi yang menjadi bagian dari Pemerintah Kabupaten Sorong sebagai Daerah penghasil
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2017;
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Penerimaan pengunaan dana bagi hasil sumber daya minyak bumi dan gas bumi pemerintah Kabupaten Sorong.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2020.
|