JENJANG-NILAI-PENGADAAN-BARANG/JASA-PADA-BADAN-LAYANAN-UMUM-DAERAH-Rsud
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD.2014/NO.13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/ Jasa Pada Layanan Umum Daerah
ABSTRAK: |
- BLUD RSUD dengan status penuh dapat diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah yang diberikan terhadap pengadaan barang dan/atau jasa yang sumber dananya berasal dari jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerja sama dengan pihak lain dan/atau lain-lain pendapatan BLUD yang sah
- UU No. 2 Tahun 1993, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 44 Tahun 2009, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 54 Tahun 2010, PMK No.08/PMK.02/2006, PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007, PERDA KOTA TANGERANG No.1 Tahun 2008, PERDA KOTA TANGERANG No.12 Tahun 2012, PERWAL KOTA TANGERANG No.3 Tahun 2012
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang fleksibilitas berupa pembebasan dari ketentuan umum bagi pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah apabila terdapat alasan efektifitas dan/atau efisiensi terhadap pengadaan barang/jasa yang sumber dana berasal dari:
a. jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat;
b. hibah tidak terikat; dan/atau
c. hasil kerjasama dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya;
d. lain-lain pendapatan yang sah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
- 6 HLM
|