Peraturan Bupati Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Tabalong, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud, Tujuan Dan Prinsip 3. Ruang Lingkup 4. Tata Kelola SPBE 5. Manajemen SPBE 6. Audit Teknologi Informasi Dan Komunikasi Serta Pemantauan Dan Evaluasi SPBE 7. Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik 8. Pendanaan 9. Ketentuan Lain-lain 10. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat