Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 37 Tahun 2021

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Tabalong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Tabalong, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud, Tujuan Dan Prinsip 3. Ruang Lingkup 4. Tata Kelola SPBE 5. Manajemen SPBE 6. Audit Teknologi Informasi Dan Komunikasi Serta Pemantauan Dan Evaluasi SPBE 7. Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik 8. Pendanaan 9. Ketentuan Lain-lain 10. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 37 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Tabalong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
07 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2021
Tanggal Berlaku
07 Juli 2021
Sumber
BD.2021/NO.37
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 458 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan