Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Pembangunan Pelabuhan Kota Cilegon
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2011/NO. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Pembangunan Pelabuhan Kota Cilegon
ABSTRAK: |
- a. bahwa lokasi pembangunan pelabuhan untuk kepentingan umum milik Pemerintah Kota Cilegon telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pembangunan Pelabuhan Kota Cilegon;
b. bahwa penetapan pembangunan Pelabuhan Kota Cilegon yang semula ditetapkan di atas tanah negara bekas Hak Guna Usaha (HGU) No.1/ Kubangsari Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon, beralih ke lokasi pengganti di Kelurahan Warnasari Kecamatan Citangkil Kota Cilegon;
- 1.UU No.15 tahun 1959;2.UU No.10 tahun 2004;3.UU No.32 tahun 2004;4.PP No.38 tahun 2007;5.PD Kota Cilegon No.1 tahun 2001;6.PD Kota Cilegon No.15 tahun 2001;7.PD Kota Cilegon No.7 tahun 2010;8.PD Kota Cilegon No.3 tahun 2011
- 1.Lokasi pembangunan pelabuhan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 5 halaman
|