Penyediaan dan Penyerahan Prasarana,, Sarana dan Utilitas Perumahan Serta Permukiman dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2012/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana,, Sarana dan Utilitas Perumahan Serta Permukiman dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibuat untuk memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman, perlu dilakukan pengelolaan dan penyerahan dari pengembang perumahan dan permukiman kepada Pemerintah Daerah DAN semakin terbatasnya lahan yang tersedia, maka untuk kegiatan pembangunan sebagai akibat pertambahan penduduk serta guna meningkatkan kualitas lingkungan hidup, Pemerintah Daerah perlu menetapkan dan mengatur secara khusus sarana pemakaman umum dengan penyediaan tanah yang lebih produktif dan efisien dengan memperhatikan aspek keagamaan, sosial dan budaya serta aspek perencanaan tata kota;
- Pasal 18 ayat 6 UUD 1945, U uNo. 32 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2007, UU No. 1 tahun 2011, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 9 Tahun 1987, PP No. 38 Tahun 2007, Permendagri No. 9 Tahun 2009
- 1.ketentuan umum;2.perumahan dan permukiman;3.tugas dan wewenang
;4.penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas;5.prasarana,sarana dan utilitas yang diserahkan;6.tata cara penyerahan;7.pengelolaan prasarana sarana dan utilitas;8.peran serta masyarakat;9.pembiyaan;10.pengawasan dan pengendalian;11.sanksi administratif;12.ketentuan penyidikan;13.ketentuan pidana;14.ketentuan peralihan;15.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- tata cara pelaksanaan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas dan tata cara pengawasan dan pengendalian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota yang ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak perda diundangkan.
- 24 halaman
|