Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 6 Tahun 2015

Penetapan Dan Perhitungan Harga Satuan Listrik Yang Dihasilkan Sendiri /Non PLN Dan Sumber Lain Oleh Industri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENETAPAN DAN PERHITUNGAN HARGA SATUAN LISTRIK YANG DIHASILKAN SENDIRI/NON PLN DAN DARI SUMBER LAIN OLEH INDUSTRI BAB III KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan Dan Perhitungan Harga Satuan Listrik Yang Dihasilkan Sendiri /Non PLN Dan Sumber Lain Oleh Industri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kolaka
Tanggal Penetapan
11 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
11 Februari 2015
Tanggal Berlaku
11 Februari 2015
Sumber
BD. 2015 /No. 6, LL 4 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka
Bidang
Halaman ini telah diakses 440 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan