pencabutan-perda-1-2011-sistem-parkir-tahunan-ditepi-jalan-umum
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Sistem Parkir Tahunan di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 188.34/5969/SJ. Tanggal 20 Desember 2011 Perihal Klarifikasi Peraturan Daerah, Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Sistem Parkir Tahunan Di Tepi Jalan Umum, bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, rasa keadilan dan kepentingan umum;
Bahwa Menteri Dalam Negeri memberikan rekomendasi kepada Walikota Serang untuk segera mengusulkan proses pencabutan Peraturan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2007, UU Nomor 12 Tahun 2011.
- Mencabut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Sistem Parkir Tahunan Di Tepi Jalan Umum
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Sistem Parkir Tahunan Di Tepi Jalan Umum
- 2 halaman
|