Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2020

Penyelenggaraan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dengan sistematika : Ketentuan Umum; Hak dan kewajiban; Pendidikan anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar; Pendidikan Nonformal; Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru dan Mutasi; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Kurikulum; Bahasa Pengantar; Evaluasi dan Sertifikasi; Pengawasan; Penjaminan Mutu Pendidikan; Wajib Belajar; Pendidikan Informal; Pendidikan Inklusif; Sarana dan Prasarana; Pendanaan pendidikan; Peran Serta Masyarakat; Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah; Kerjasama; Sanksi dan Penghargaan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
09
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
LD.2020/No.09
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 407 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan