Pembentukan Organisasi Tata Kerja Unit Pelakanaan Teknis Dinas Puskesmas Dan Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Puskesmas Sangian Pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 07, LD.2012/NO.07
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Unit Pelakanaan Teknis Dinas Puskesmas Dan Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Puskesmas Sangian Pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas serta kuantitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, masih diperlukan adanya penambahan jumlah Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas di Kota Tangerang;
b. bahwa menindaklanjuti pasal 19 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah dinyatakan bahwa pada Dinas Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas berdasarkan kebutuhan dan beban kerja yang ada pada Dinas Daerah yang ditetapkan pembentukan, nomenklatur, dan rincian tugasnya dengan Peraturan Walikota;
- 1.UU No.2 Tahun 1993 ;2.UU No.17 Tahun 2003 ;3.UU No.1 Tahun 2004
;4.UU No.32 Tahun 2004 ;5.UU No.33 Tahun 2004 ;6.UU No.36 Tahun 2009
;7.UU No.12 Tahun 2011 ;8.PP No.58 Tahun 2005 ;9.PP No.41 Tahun 2007
;10.Perda No. 1 Tahun 2008 ;11.Perda No.5 Tahun 2008
- 1.ketentuan umum;2.pembentukan;3.susunan organisasi , tugas pokok , fungsi dan rincian tugas;4.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 4 halaman
|