pembentukan-bumd
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2015/NO.09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa peraturan ini dibuat dalam rangka mengantisipasi perkembangan ekonomi global dan mewujudkan Visi dan Misi Kota Serang, dipandang perlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai wadah usaha untuk menciptakan dan mendorong peningkatan usaha daerah yang berorientasi kepada pelayanan publik dan bisnis yang mandiri dan mempunyai daya saing tinggi di tingkat nasional dan internasional.
- UUD Tahun 1945, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 43 Tahun 2011, Perda Kota Serang No. 8 Tahun 2011, Perda Kota Serang No. 2 Tahun 2014.
- Pembentukan BUMD sebagai perusahaan induk (Holding Company) yang berbentuk perusahaan perseroan daerah dnegan nama PT Serang Guna Sarana
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Penyesuaian Perda Kota Serang No. 3 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Bersih Kota Serang dilakukan paling lama 1 tahun sejak perda diundangkan
- 10 Halaman
|