Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 47 Tahun 2019

Pengelolaan Utang/Pinjaman Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan Utang /Pinjaman Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Prinsip-Prinsip Utang/Pinjaman; 5. Kebijakan Utang/Pinjaman; 6. Persyaratan Pinjaman; 7. Kewanangan Pinjaman; 8. Pelaksanaan Pinjaman; 8. Pembayaran Kembali Dan Penatausahaan Utang/Pinjaman; 9. Monitoring Dan Evaluasi; 10. Pelaporan Utang/Pinjaman; 11. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Utang/Pinjaman Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Barabai
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2019
Sumber
BD.2019/No.47
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 250 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan