Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah Secara Elektronik
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD.2012/NO.03
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah Secara Elektronik
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik, diperlukan tata cara yang sederhana, jelas dan komprehensif guna efektifitas dalam pelaksanaan bagi pengguna dan penyedia pengadaan barang/jasa pemerintah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik.
- UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 ahun 2008, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, PP No.58 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 67 Tahun 2005, PP No. 106 Tahun 2007, PP No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 17 Tahun 2007, Perda Provinsi No. 7 Tahun 2006.
- 1.ketentuan umum;2.maksud dan tujuan;3.pelaksanaan;4.sarana dan prasarana
;5.pelaporan;6.ketentuan peralihan;7.penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8 halaman
|