Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten No. 7 Tahun 2014

Kebutuhan dan Harga eceran Tertinggi pupuk Tertinggi Pupuk Bersubsidi pada Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Tata Cara Pemungutan Retribusi pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, dengan sistematika sebagai berikut; 1. Ketentuan Umum 2. Pupuk Bersubsidi pada Sektor Pertanian 3. Penyaluran 4. Penyaluran Pupuk Bersubsidi 5. Ketentuan Lain-Lain 6. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga eceran Tertinggi pupuk Tertinggi Pupuk Bersubsidi pada Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Banten
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
13 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2014/NO.07
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Banten
Bidang
Halaman ini telah diakses 709 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan