Petunjuk Teknis Pengelolaan Biaya Operasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Negri Kota Tangerang
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 06, BD.2012/NO.06
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Biaya Operasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Negri Kota Tangerang
ABSTRAK: |
- a. bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dan dalam rangka penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan Menengah di Kota Tangerang perlu diberikan biaya operasional pendidikan;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, agar penyaluran biaya operasional tersebut berjalan dengan prinsip efektifitas, efisiensi, transparan dan akuntabel, maka dalam pelaksanaannya diperlukan pengelolaan yang baik;
- 1. UU No.2 Tahun 1993;2.UU No. 8 Tahun 1974 ;3.UU No.17 Tahun 2003
;4.UU No.20 Tahun 2003 ;5.UU No.1 Tahun 2004 ;6.UU No.32 Tahun 2004
;7.UU No. 14 Tahun 2005 ;8.PP No.19 Tahun 2005 ;9.PP No.58 Tahun 2005
;10.PP No. 48 Tahun 2008 ;11.Perda No. 9 Tahun 2007 ;12.Perda No.11 Tahun 2007
;13.Perda No.1 Tahun 2008 ;14.Perda No.5 Tahun 2008
- 1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.maskud , dan sasaran;4.sumber dana
;5.besaran dana dan peruntukan biaya operasional pendidikan;6.hak dan kewajiban sekolah;7.mekanisme penyaluran;8.pengelolaan dan pertanggung jawaban;9.sanksi
;10.ketentuan pentutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8 halaman
|