Petunjuk Teknis Pengelolaan Biaya Pendamping Bantuan Operasional Sekolah Pada Sekolah Dasar Negri, Madrasah Ibtidaiah Negri, Sekolah Menengah Pertama Negri, Dan Madrasah Tsanawiah Negri Di Kota Tangerang
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 05, BD.2012/NO.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Biaya Pendamping Bantuan Operasional Sekolah Pada Sekolah Dasar Negri, Madrasah Ibtidaiah Negri, Sekolah Menengah Pertama Negri, Dan Madrasah Tsanawiah Negri Di Kota Tangerang
ABSTRAK: |
- a. bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat, maka dalam rangka penyelenggaraan, peningkatan mutu, dan pemerataan pendidikan di Kota Tangerang perlu mengalokasikan biaya pendamping bantuan operasional sekolah untuk Sekolah Dasar Negeri (SDN), Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) dan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN);
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, agar penyaluran biaya pendamping berjalan dengan prinsip efektifitas, efisiensi, transparan dan akuntabel, maka dalam pelaksanaannya diperlukan pengelolaan yang baik;
- 1.UU No.2 Tahun 1993;2.UU No. 8 Tahun 1974 ;3.UU No. 20 Tahun 2003
;4.UU No.1 Tahun 2004;5.UU No.32 Tahun 2004 ;6.UU No.33 Tahun 2004
;7.UU No.14 Tahun 2005 ;8.PP No.19 Tahun 2005 ;9.PP No. 58 Tahun 2005
;10.PP No. 47 Tahun 2008 ;11.PP No.48 Tahun 2008 ;12. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2006 ;13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
;14.Perda No. 9 Tahun 2007 ;15.Perda No.11 Tahun 2007 ;16.Perda No. 1 Tahun 2008 ;17.Perda No. 5 Tahun 2008
- 1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.maskud , tujuan dan sasaran
;4.sumber dana;5.besaran dana dan peruntukan biaya operasional pendidikan
;6.hak dan kewajiban sekolah;7.mekanisme penyaluran;8.pengelolaan dan pertanggung jawaban;9.sanksi;10.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 9 halaman
|