Pangan, Pertanian dan Peternakan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk memenuhi kedaulatan pangan, Kemandirian Pangan dan Ketahanan Pangan di daerah Pemerintah Daerah menetapkan Cadangan Pangan Daerah;
Bahwa agar pengelolaan Cadangan Pangan Daerah berjalan baik perlu ditetapkan Pedoman Pengelolaan dan Tim Pelaksanaannya;
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah perlu dilakukan penyesuaian;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
- Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 24 Tahun 2017.
- Peraturan ini Tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 5 Halaman
|