PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-DAERAH-KABUPATEN-BULELENG-NOMOR-4-TAHUN-2008-TENTANG-PEMBENTUKAN,-SUSUNAN-ORGANISASI-DAN-TATA KERJA-PERANGKAT-DAERAH-KABUPATEN-BULELENG
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010, tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buleleng, maka dipandang perlu mengubah dan menata kembali Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.
- 1. Ketentuan Pasal 31 ayat (1) huruf f angka 1 dan angka 3 diubah
2. Bagan struktur Organisasi Dinas Sosial yang tercantum dalam lampiran VII Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008
- 5
|