PENCABUTAN-PERATURAN-DAERAH-KABUPATEN-BULELENG-NOMOR-6-TAHUN-2007-TENTANG-BANTUAN-KEUANGAN-KEPADA-PARTAI-POLITIK
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2011/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng
Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 05 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik pada Pasal 2 ayat (2), Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Berikan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilu 2004 dipandang perlu dilakukan Pencabutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
- Undang – Undang Nomor 69 tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 05 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009.
- Pasal 1 Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2007
- 4
|