Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 5 Tahun 2011

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buleleng
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Buleleng
Tanggal Penetapan
01 April 2011
Tanggal Pengundangan
01 April 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/No.5
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buleleng
Bidang
Halaman ini telah diakses 675 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan