Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2014, dengan sistematika sebagai berikut; 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Perangkat Organisasi 3. Tugas dan Kewenangan Perangkat Organisasi ULP 4. Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa yang Dilaksanakan ULP 5. Tata Kerja 6. Pelaporan 7. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat