PENDELEGASIAN WEWENANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2017/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Pati Untuk Menandatangani Petikan Keputusan Bupati Pati Tentang Penugasan pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Dalam Rangka Penataan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
ABSTRAK: |
- bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu adanya
Penataan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional
dan Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pendelegasian Wewenang Kepada Kepala Badan
Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Pati
untuk menandatangani Petikan Keputusan Bupati Pati
tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Fungsional dan Jabatan Pelaksana dalam rangka Penataan
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Pati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendelegasian kewenangan untuk menandatangani Petikan Keputusan Bupati Pati.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2017.
- 3 hal
|