Penyelenggaraan Pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2014/NO.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memperluas cakupan kepesertaan diluar kuota sasaran pada Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Pemerintah, Pemerintah Daerah menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2012 tentang tentang Penyelenggaraan Pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah;
b. bahwa upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip non diskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan yang diwujudkan melalui perluasan kriteria penerima sasaran Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sejalan dengan Norma, Standar, Pedoman, dan/atau Kriteria (NSPK) yang ditetapkan Pemerintah;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 51 Tahun 2008; UU No 44 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; Perpres No 42 Tahun 2013; Permendagri No 19 Tahun 2011; Permensos No 8 Tahun 2012; Permenkes No 40 Tahun 2012; Permenkes No 75 Tahun 2013; Permendagri No 1 Tahun 2014; Kep.Mensos No 146/Huk/2013; Perda Tangsel No 6 Tahun 2010; Perda Tangsel No 8 Tahun 2010; Perda Tangsel No 8 Tahun 2011; Perda Tangsel No 11 Tahun 2011; Perda Tangsel No 4 Tahaun 2013; Perda Tangsel No 6 Tahun 2013; Perwal No 14 Tahun 2012.
- terdapat dalam pasal 1, pasal 8, dan pasal 9
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- peraturan walikota nomor 14 tahun 2012
- 14 halaman
|