Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 16 Tahun 2014

Kemitraan Antara Bidan, Dukun Bayi, dan Kader Posyandu Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum BAB II Maksud dan Tujuan BAB III Sasaran BAB IV Mekanisme, Peran, dan Pelaksanaan BAB V Pembiayaan BAB VI Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kemitraan Antara Bidan, Dukun Bayi, dan Kader Posyandu Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
21 November 2014
Tanggal Pengundangan
21 November 2014
Tanggal Berlaku
21 November 2014
Sumber
BD.2014 / NO.16
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 620 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan