RENCANA-PEMBANGUNAN-JANGKA-MENENGAH-DAERAH-(RPJMD)-KABUPATEN-BULELENG-TAHUN-2012-2017
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Rpjmd)
Kabupaten Buleleng Tahun 2012 - 2017
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan telah dilantiknya Bupati Buleleng dan Wakil Bupati Buleleng periode 2012-2017, maka untuk menjabarkan visi, misi, dan program Bupati Buleleng dan Wakil Bupati Buleleng ke dalam strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, program prioritas Bupati Buleleng, dan arah kebijakan keuangan Daerah, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buleleng;
b. bahwa sesuai Pasal 150 ayat (3) poin e, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2012 – 2017.
- 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009.
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KABUPATEN BULELENG; 3. KETENTUAN PERALIHAN; 4. KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- -
- 12
|