Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten No. 9 Tahun 2011

Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum;2. objek dan golongan retribusi;3.retribusi jasa umum ;4.retribusi usaha;5.retribusi perizinan tertentu;6.wajib retribusi ;7.wilayah pemungutan;8.penentuan pembayaran , tempat pembayaran , angsuran dan penundaan pembayaran;9.sanksi administratif;10.penagihan ;11.penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa;12.keberatan ;13.pengembalian kelebihan pembayaran;14. tata cara pengurangan dan pembebasan retribusi;15.pemeriksaan;16.ketentuan khusus;17.insentif pemungutan;18.penyidikan;19.ketentuan pidana;20.ketentuan peralihan ;21.ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Banten
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
20 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.09
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Banten
Bidang
Halaman ini telah diakses 1938 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERDA Prov. Banten No. 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
    mengubah Pasal 3 huruf a, Pasal 5 s.d. Pasal 9 dan Lampiran 1 angka I dan angka II

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan