1.ketentuan umum;2. objek dan golongan retribusi;3.retribusi jasa umum ;4.retribusi usaha;5.retribusi perizinan tertentu;6.wajib retribusi ;7.wilayah pemungutan;8.penentuan pembayaran , tempat pembayaran , angsuran dan penundaan pembayaran;9.sanksi administratif;10.penagihan ;11.penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa;12.keberatan ;13.pengembalian kelebihan pembayaran;14. tata cara pengurangan dan pembebasan retribusi;15.pemeriksaan;16.ketentuan khusus;17.insentif pemungutan;18.penyidikan;19.ketentuan pidana;20.ketentuan peralihan ;21.ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat