Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 52 Tahun 2020

Tata Kelola Badan layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah RSUD H. Damanhuri Barabai, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Sumber Daya Manusia dan Remunerasi; Remunerasi; Persyaratan Administratif BLUD; Standar Pelayanan Minimal; Struktur Anggaran; Perencanaan dan Penganggaran; Pelaksanaan Anggaran; Pengelolaan Belanja; Pengelolaan Barang; Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah; Piutang dan Utang/Pinjaman Badan Layanan Umum Daerah; Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah; Investasi, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran dan Defisit Anggaran Badan Layanan Umum Daerah; Prosedur Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran BLUD RSUD; Pemantauan dan Evaluasi Terhadap Sisa Lebih Perhitungan Anggaran; Penyelesaian Kerugian; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pengelolaan Lingkungan dan Limbah; Pola Tata Kelola Staf Medis; Pembinaan dan Pengawasan; dan Pencabutan Penerapan Badan Layanan Umum Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 52 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Badan layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Barabai
Tanggal Penetapan
16 November 2020
Tanggal Pengundangan
16 November 2020
Tanggal Berlaku
16 November 2020
Sumber
BD.2020/No.52
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 324 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan