Perda ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang lingkup; 3. Jenis pelayanan terpadu datu pintu di bidang penanaman modal; 4. Sistem dan standar pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal; 5. Hak dan kewajiban; 6. Koordinasi di bidang penanaman modal; 7. Sumber daya manusia; 8. Keterbukaan Informasi; 9. Penanganan pengaduan; 10. Indek kepuasan masyarakat; 11. Pembinaan, pengendalian dan pengawasan; 12. pelaporan; 13. Insentif; 14. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat