Peraturan Bupati Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Susunan Perangkat Daerah 3. Kedudukan Perangkat Daerah 4. Tugas, Fungsi Dan Susunan Organisasi 5. Staf Ahli Bupati 6. Tata Kerja Perangkat Daerah 7. Jabatan Eselon 8. Pembiayaan 9. Ketentuan Peralihan 10. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat