Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembinaan Jasa Konstruksi dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Penyelenggaraan Pembinaan; 3. Kewenangan; 4. Pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi; 5. Kebijakan dan langkah pembinaan jasa konstruksi; 6. Pengembangan jasa konstruksi; 7. Pengawasan jasa konstruksi; 8. PArtisipasi masyarakat; 9. Kewajiban dan larangan; 10. Sanksi Administratif; 11. Pembiayaan; 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat