Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten No. 1 Tahun 2011

Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum;2.jenis pajak;3.pajak kendaraan bermotor;4.bea balik nama kendaraan bermotor;5.pajak bahan bakar bermotor;6.pajak air pemukiman ;7.pajak rokok;8.wilayah pemungutan;9.pemungutan pajak;10.kadaluwarsa penagihan pajak;11.pemeriksaan dan pembukuan;12.insentif pemungutan ;13.bagi hasil dan penggunaan pajak;14.ketentuan khusus;15.penyidikan ;16.ketentuan pidana;17.ketentuan peralihan;18.ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Banten
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
25 April 2011
Tanggal Pengundangan
26 April 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2001/NO.01
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Banten
Bidang
Halaman ini telah diakses 3532 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Prov. Banten No. 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAAN ATAS PERATURAN DARAH PROVINSI BANTEN NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan