Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2020

Sistem Dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Organisasi Pengelola Keuangan Daerah; Asas Umum Pelaksanaan APBD; Sistem dan Prosedur Pengajuan SPP dan Penerbitan SPM; Sistem dan Prosedur Penertiban SP2D dan Pencairan Dana; Sistem dan Prosedur Pertanggungjawaban; Penentuan Batasan Jumlah dan Mekanisme Penerimaan; Penentu Batasan Jumlah dan Mekanisme pembayaran; Ketentuan Lain-Lain;dan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Sistem Dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Barabai
Tanggal Penetapan
02 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2020
Tanggal Berlaku
02 Januari 2020
Sumber
BD.2020/No.
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 301 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan