Peraturan ini memuat tentang Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Organisasi Pengelola Keuangan Daerah; Asas Umum Pelaksanaan APBD; Sistem dan Prosedur Pengajuan SPP dan Penerbitan SPM; Sistem dan Prosedur Penertiban SP2D dan Pencairan Dana; Sistem dan Prosedur Pertanggungjawaban; Penentuan Batasan Jumlah dan Mekanisme Penerimaan; Penentu Batasan Jumlah dan Mekanisme pembayaran; Ketentuan Lain-Lain;dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat