Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 04 Tahun 2012

Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.perasyratan teknis;4.pencegahan kebakaran ;5.penangulangan kebakaran;6.penyelamatan jiwa dan harta benda;7.pemberdayaan masyarakat;8.pengendalian keselamatan kebakaran;9.pengujian;10.pembinaan dan pengawasan;11.sanksi administratif ;12.ketentuan penyidikan;13.ketentuan pidana;14.ketentuan peralihan;15.ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 04 Tahun 2012 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang
Nomor
04
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Tangerang
Tanggal Penetapan
04 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD2012/NO.05
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 2598 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan