kawasan
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2014 / NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Strategi Cepat Tumbuh (KSCT) Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK: |
- a. bahwa Kawasan Strategi Cepat Tumbuh merupakan kawasan yang potensial untuk dikembangkan 9alam rangka mendorong percepatan dan kemajuan pembangunan di daerah dalam menggerakkan pertumbuhan ekonomi;
b. bahwa penataan ruang dan pemanfaatan ruang wilayah perlu dilakukan perumusan kebijakan strategis operasional rencana tata ruang wilayah dan rencana tata ruang kawasan strategis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf (a) dan huruf (b ), rnaka perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Utara tentang Kawasan Strategis Cepat Tumbuh.
- 1. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN);
5. Undang-Undang Nomor 32Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689.);
8. Undang -undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Iembaran Negara Republik Ind$Qesia tahun 2007 nomor 68, tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5059);
9. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nmor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik lndoesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4738);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan dan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
13. Peraturan Presiden NJ/nor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 •
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 327/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang RTRW Kabupaten;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 2004 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang daerah;
17. Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pengembangan Strategi Cepat Tumbuh di Daerah;
18. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Utara Tahun 2012 -2032.
- BAB I Ketentuan Umum
BAB II Tujuan
BAB III Kawasan Strategi Cepat Tumbuh
BAB IV Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2014.
- 4 halaman
|