Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 4 Tahun 2011

Pernambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Perusahaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum;2.maskud dan tujuan penyertaan modal;3.penambahan penyertaan modal;4.pelaksanaan penyertaan modal;5.hak dan kewajiban ;6.pelaporan;7.pembinaan dan pengawasan;8.ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pernambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Perusahaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Tangerang
Tanggal Penetapan
14 April 2011
Tanggal Pengundangan
14 April 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.04
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 701 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan