Alokasi dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Provinsi Banten Tahun 2012
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD.2012/NO.11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Provinsi Banten Tahun 2012
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2012, perlu dialokasikan biaya pemungutan bagian aparat pelaksana pemungutan dan aparat penunjang guna pelaksanaan pemunggutan Pajak Bumi dan Bangunan di Provinsi Banten Tahun 2012;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Alokasi dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Provinsi Banten Tahun 2012
- UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 16 Tahun 2000, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 39 Tahun 2007, Permenkeu No 126/PMK.07/2010, Permenkeu No 197/PMK.07/2011, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1007/KMK.04/1985, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.04/2000, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000, Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 10 Tahun 2011, Keputusan Bersama antara Direktur Jenderal Pajak dengan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor Kep.30PJ.7/1986 dan Nomor 973-562
- 1.ketentuan umum;2.alokasi dan penggunaan;3.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Keputusan Gubernur untuk penyaluran biaya pemungutan untuk Gubernur, Wagub, sekda, Asda, Kabiro Pemerintahan, Kabiro hukum, dan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak Banten untuk penyaluran biaya pemungutan aparat Kanwil Dirjen Pajak Banten, Keputusan Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan Negara untuk penyaluran biaya pemungutan aparat kanwil direktorat jenderal perbendaharaan negara.
- 7 halaman
|