Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017

Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Melalui Penyesuaian/Inpassing

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Entitas
Arsip Nasional RI
Nomor
6
Tahun
2017
Judul
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Melalui Penyesuaian/Inpassing
Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2017
Diundangkan Tanggal
13 Februari 2017
Berlaku Tanggal
13 Februari 2017
Sumber
BN.2017/No.309, peraturan.go.id : 14 hlm.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. Peraturan ANRI No. 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Melalui Penyesuaian/Inpassing

Diubah dengan :

  1. Peraturan ANRI No. 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Arsiparis melalui Penyesuaian/Inpassing