Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 56, BD.2015/NO.57
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten dalam melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran, perlu diberikan hak-hak keuangan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016;
- UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 40 Tahun 2004, UU No, 24 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 jo. UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 24 Tahun 2004 jo. PP No. 21 Tahun 2007, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 12 Tahun 2013 jo. PP No. 111 Tahun 2013, Permendagri No, 21 Tahun 2011, Permendagri No. 11 Tahun 2011, Permendagri No. 57 Tahun 2011 jo. Permendagri No. 34 Tahun 2013, Permendari No. 52 Tahun 2015, Permenkeu No. 65/PMK.02/2015.
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang:
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten TA 2016 sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum; 2. Penghasilan; 3. Tunjangan dan Kesejahteraan; 4. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; 5. Biaya Perjalanan Dinas; 6. Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD; 7. Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar atau Tim Ahli; 8. Pelaporan; 9. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 28 halaman
|