Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten No. 56 Tahun 2015

Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang: Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten TA 2016 sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Penghasilan; 3. Tunjangan dan Kesejahteraan; 4. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; 5. Biaya Perjalanan Dinas; 6. Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD; 7. Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar atau Tim Ahli; 8. Pelaporan; 9. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Banten
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO.57
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Banten
Bidang
Halaman ini telah diakses 725 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan