Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.2012/.NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf b Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 20102014, bahwa penyusunan dan perbaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan memperhatikan tugas pemerintah daerah dalam mencapai sasaran nasional yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tangerang Tahun 2009-2013 perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tangerang Tahun 20092013;
- 1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2. UU No. 2 tahun 1993;3. UU No. 28 tahun 1999
;4. UU No. 23 tahun 2000;5. UU No. 17 tahun 2003;6. UU No. 15 tahun 2004
;7. UU No. 25 tahun 2004;8. UU No. 32 tahun 2004;9. UU No. 33 tahun 2004
;10. UU No. 17 tahun 2007;11. UU No. 26 tahun 2007;12. UU No. 25 tahun 2009
;13. UU No. 28 tahun 2009;14. UU No. 12 tahun 2011;15. PP No. 58 tahun 2005
;16. PP No. 65 tahun 2005;17. PP No. 39 tahun 2006;18. PP No. 38 tahun 2007
;19. PP No. 6 tahun 2008;20. PP No. 8 tahun 2008;21. PP No. 26 tahun 2008
;22. PP No. 5 tahun 2010;23. PMDN No. 54 tahun 2010;24. Perda Prov. Banten No. 2 tahun 2010;25. Perda Kota Tanggerang No. 1 tahun 2008;26. Perda Kota Tanggerang No. 2 tahun 2008;27. Perda Kota Tanggerang No. 1 tahun 2009
;28. Perda Kota Tanggerang No. 7 tahun 2010;29. Perda Kota Tanggerang No. 15 tahun 2011;30. Perda Kota Tanggerang No. 16 tahun 2011;31. Perda Kota Tanggerang No. 17 tahun 2011
- 1.PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2009-2013 ;2. ketentuan peralihan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 5 halaman
|