BANTUAN PENINGKATAN MUTU - PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL - petunjuk teknis
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 79, BD.2017/NO.79
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bukan Pegawai Negeri Sipil di Lembaga Pendidikan Negeri Kabupaten Tegal
ABSTRAK: |
- bahwa pemerintah daerah berupaya meingkatkan kualitas mutu layanan profesional, kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat secara langsung agar tumbuh peran serta masyarakat dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah; bahwa untuk menumbuhkan peran serta masyarakat di bidang pendidikan, pemerintah memberikan bantuan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dna huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Peningkatan Mutu pendidik dan tenaga kependidikan bukan PNS di Lembaga Pendidikan Negeri Kab Tegal;
- UU No 13 Tahun 1950; UU no 28 tahun 1999; UU No 17 tahun 2003; Uu No 20 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; Uu no 15 Tahun 2004; UU No 43 Tahun 2007; UU no 12 Tahun 2011; PP No 7 Tahun 1986; PP No 106 Tahun 2000; PP No 54 Tahun 2004; PP No 56 Tahun 2004; PP No 57 Tahun 2004; PP no 19 tahun 2005; PP No 24 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 18 tahun 2016; PP No 47 Tahun 2008; Permendiknas No 15 Tahun 2010; Perda Kab Tegal No 13 Tahun 2007; Perda Kab Tegal No 2 Tahun 2008; Perda Kab Tegal No 15 Tahun 2016; Perda Kab tegal No 9 Tahun 2012; Perbup Tegal No 77 Tahun 2016; Perbup Tegal No 81 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian dana peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan bukan PNS, alokasi dan sumber dana serta mekanisme pemberian dan pertanggungjawbaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2017.
- 5 hal
|