Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020

Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Arsip Nasional RI
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan ANRI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
29 Juni 2020
Sumber
jdih.anri.go.id : 40 hlm.
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Arsip Nasional RI
Bidang
Halaman ini telah diakses 2136 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan ANRI No. 5 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia
Mencabut :
  1. Perka Arsip Nasional No. 16 Tahun 2014 tentang Pembagian Wilayah Kerja di Lingkungan Direktorat Kearsipan Daerah I dan Direktorat Kearsipan Daerah II
  2. Perka Arsip Nasional No. 14 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan