SANGGAR KEGIATAN BELAJAR MENJADI SANGGAR KEGIATAN BELAJAR SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL NEGERI - ALIH FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD.2017/NO.69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Sanggar Kegiatan Belajar Satuan Pendidikan Nonformal Negeri Kabupaten Tegal
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Alih Fungsi Sanggar
Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alih Fungsi Unit
Pelaksana Teknis Daerah Sanggar Kegiatan Belajar menjadi
Sanggar Kegiatan Belajar Satuan Pendidikan Nonformal Negeri
Kabupaten Tegal;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tegal Nomor 71 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang tugas dan fungsi, susunan dan organisasi, pembiayaan, sarana dan prasarana.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2017.
- 8 hal
|