Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 222 Tahun 2019

Pembinaan, Pengelolaan dan Pengendalian Pelaksanaan Parkir Di Wilayah Kabupaten Tanah Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Pembinaan, Pengelolaan Dan Pengendalian Pelaksanaan Parkir Di Wilayah Kabupaten Tanah Laut, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud, Tujuan, Asas Dan Ruang Lingkup 3. Penyelenggaraan Dan Pengelolaan Perparkiran 4. Parkir Yang Dimiliki Dan Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah 5. Parkir Yang Dimiliki Dan Diselenggarakan Oleh Badan Dan/Atau Perorangan 6. Tim Teknis Dan Perlengkapan Parkir 7. Pembinaan, Pengawasan Dan Pelaporan 8. Sanksi Administratif 9. Ketentuan Peralihan 10. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 222 Tahun 2019 tentang Pembinaan, Pengelolaan dan Pengendalian Pelaksanaan Parkir Di Wilayah Kabupaten Tanah Laut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
222
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
31 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019
Tanggal Berlaku
31 Desember 2019
Sumber
BD.2019/NO.222
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 232 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan