Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten No. 75 Tahun 2015

Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini sebagai acuan bagi PPKD pengguna anggaran/pengguna barang, pejabat kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang, PPK-SKPD, PPTK, Bendaharan dan pejabat lainnya dalam melaksanakan APBD TA 2016. Materi Pergub ini meliputi: 1. Pendahuluan; 2. Pengelolaan Keuangan daerah; 3. Pelaksanaan APBD; 4, Penatausahaan Keuangan Daerah; 5. Ketentuan Lainnya; 6. Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Banten
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
28 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO.76
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Banten
Bidang
Halaman ini telah diakses 1074 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Banten No. 32 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 72 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
  2. PERGUB Prov. Banten No. 31 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan