ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penyeragaman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, diperlukan acuan sebagai pedoman dalam pengelolaan keuangan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016.
- UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 23 Tahun 2000, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 39 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, Permendagri 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, Permendagri 52 Tahun 2015, Perda Provinsi Banten No. 7 Tahun 2006, Perda Provinsi Banten No. 1 Tahun 2015.
- Peraturan Gubernur ini sebagai acuan bagi PPKD pengguna anggaran/pengguna barang, pejabat kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang, PPK-SKPD, PPTK, Bendaharan dan pejabat lainnya dalam melaksanakan APBD TA 2016.
Materi Pergub ini meliputi: 1. Pendahuluan; 2. Pengelolaan Keuangan daerah; 3. Pelaksanaan APBD; 4, Penatausahaan Keuangan Daerah; 5. Ketentuan Lainnya; 6. Penutup
|