Peraturan Daerah Provinsi Banten mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, meliputi Ketentuan Umum; Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsi yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan dan Pemanfaatan; Saat Retribusi Terutang; Penentuan Pembayaran; Tempat Pembayaran; Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Sanksi Administratif; Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pemanfaatan Retribusi; Tata Cara Pengurangan dan Pembebasan Retribusi; Peninjauan Tarif Retribusi; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat